Pantaukaltim.com, Kutim – Hasil pembangunan tentunya akan menerima dampak dari tak maksimalnya serapan anggaran. Salah satunya adalah proyek multi years contract (MYC) yang persentasenya sejauh ini masih rendah.
Sedangkan yang dirugikan adalah masyarakat, lantaran tidak dapat menikmati pembangunan yang sudah dijalankan pemerintah.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Hermansayah. Menurutnya, masih ditemukan pekerjaan yang persentasenya jauh di bawah target.
“Memang proses lelang yang panjang menjadi salah satu penyebab rendahnya persentase serapan anggaran. Apalagi ada beberapa proyek baru lelang pertengahan tahun lalu (2023),” ungkapnya.
Politikus PPP itu menyebutkan, keterlambatan realisasi serapan anggaran yang sudah disepakati dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah, juga berpengaruh terhadap progres pembangunan yang saat ini tengah berjalan.
“Kan sudah tertuang di dalam MoU, setiap tahunnya alokasi anggaran MYC yang harus diserap,” sebutnya.
Sehingga jika progresnya lambat, maka yang dibayarkan hanya sesuai dengan persentase pekerjaan di lapangan. Sehingga, jika alokasi anggarannya Rp 10 miliar untuk 2023 dan realisasi pekerjaan rendah, maka akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) di tahun tersebut.
“Kan yang dibayar sesuai dengan progres pekerjaannya,” pungkasnya. (adv)
Hepnie: MoU MYC, Pekerjaan yang Dibayarkan Sesuai dengan Persentase di Lapangan, Sisanya Silpa
Pantaukaltim.com, Kutim – Hasil pembangunan tentunya akan menerima dampak dari tak maksimalnya serapan anggaran. Salah satunya adalah proyek multi years contract (MYC) yang persentasenya sejauh ini masih rendah.
Sedangkan yang dirugikan adalah masyarakat, lantaran tidak dapat menikmati pembangunan yang sudah dijalankan pemerintah.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Hermansayah. Menurutnya, masih ditemukan pekerjaan yang persentasenya jauh di bawah target.
“Memang proses lelang yang panjang menjadi salah satu penyebab rendahnya persentase serapan anggaran. Apalagi ada beberapa proyek baru lelang pertengahan tahun lalu (2023),” ungkapnya.
Politikus PPP itu menyebutkan, keterlambatan realisasi serapan anggaran yang sudah disepakati dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah, juga berpengaruh terhadap progres pembangunan yang saat ini tengah berjalan.
“Kan sudah tertuang di dalam MoU, setiap tahunnya alokasi anggaran MYC yang harus diserap,” sebutnya.
Sehingga jika progresnya lambat, maka yang dibayarkan hanya sesuai dengan persentase pekerjaan di lapangan. Sehingga, jika alokasi anggarannya Rp 10 miliar untuk 2023 dan realisasi pekerjaan rendah, maka akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) di tahun tersebut.
“Kan yang dibayar sesuai dengan progres pekerjaannya,” pungkasnya. (adv)






