Tenggarong — Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kelurahan Melayu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap pedagang petasan di kawasan Pasar Modern Tangga Arung, Tenggarong, pada Senin malam (24/03/2025), tepat pukul 21.30 WITA.
Langkah ini merupakan respons langsung atas insiden kebakaran hebat yang terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, di Jalan Danau Melintang RT. 24, Kelurahan Melayu. Kebakaran tersebut menghanguskan satu unit rumah dan menyebabkan kerusakan pada dua rumah lainnya. Berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran awal, kebakaran diduga kuat dipicu oleh petasan yang dimainkan anak-anak di sekitar lokasi kejadian, yang kemudian menyebabkan percikan api menyambar material mudah terbakar.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, segera mengambil inisiatif untuk mengoordinasikan penertiban dengan melayangkan surat permohonan resmi kepada Satpol PP Kukar, serta melibatkan unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Komite Kelurahan dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan respons terhadap kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu. Kami tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan penjualan petasan, khususnya yang berdaya ledak tinggi,” tegas Aditiya saat memantau langsung jalannya penertiban di lapangan.
Penertiban difokuskan pada enam titik lokasi strategis, termasuk kawasan Jalan Danau Aji dan Jalan Maduningrat, yang merupakan pusat aktivitas perdagangan musiman selama Ramadan dan jelang Lebaran. Operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP Kukar menyisir area pasar untuk memberikan imbauan, teguran, serta tindakan preventif kepada para pedagang yang masih menjual petasan secara bebas. Khususnya, produk petasan dengan daya ledak tinggi yang dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat sekitar. Beberapa petasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan langsung disita dan diamankan di kantor Satpol PP untuk mencegah penyalahgunaan.
“Ada sejumlah petasan yang dianggap berbahaya yang disita dan dibawa ke kantor Satpol PP. Kami tidak ingin mengambil risiko lebih besar jika peredarannya terus dibiarkan,” jelas Aditiya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari edukasi dan pencegahan agar masyarakat lebih sadar terhadap bahaya penggunaan petasan tanpa pengawasan, terutama oleh anak-anak.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pedagang yang masih membandel, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan suasana lingkungan yang aman dan tertib, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya.
Pemerintah Kelurahan Melayu bersama Satpol PP Kukar berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap peredaran bahan peledak ringan seperti petasan dan kembang api, serta memperkuat kerja sama lintas sektor demi menjamin kenyamanan dan keselamatan seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut.(wan/ADV/Diskominfo Kukar)






