Pantaukaltim.com, Kutim – Dengan disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk dapat menyelesaikan hal tersebut dengan penuh tanggungjawab pada anggaran perubahan 2024, terutama terkait sisa hutang.
“DPRD akan dorong itu, tinggal kesiapan dari pemerintah lagi”ucapnya saat ditemui diruang kerjanya (16/7/2024).
Perlu diketahui pada APBD TA 2023 terdapat sisa hutang sebesar Rp 189 milyar, dengan rincian sebagai berikut, hutang belanja pegawai sebesar Rp 264 milyar, hutang belanja barang dan jasa sebesar Rp 26 milyar, hutang pengadaan aset kepada pihak ke tiga sebesar Rp 160 milyar.
Dirinya mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk segera melunasi semua sisa hutang yang ada, terlebih hutang tersebut sudah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hutang itu kan harus dibayar, jadi kami minta di anggaran perubahan 2024 nanti untuk segera dibayar, termasuk hutang – hutang lainnya. Karena itu sudah masuk dicatatan penilaian BPK”kata Joni.
Meskipun dalam menyelesaikan hutang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, namun Ketua DPRD Kutim itu memastikan, Pemkab kutim dapat melunasi hutang tersebut secepatnya.
“Memang proses nya ini butuh waktu satu tahun, jadi kalau misalkan ini tidak terselesaikan, kedepannya Kabupaten Kutai Timur tidak dapat meraih lagi opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD”pungkasnya. (adv)