Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak akan berdampak negatif terhadap hak dan kesejahteraan pegawai daerah. Seluruh komponen penggajian, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan honorarium, tetap dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pemangkasan besar-besaran terhadap APBN dan APBD. Instruksi tersebut menargetkan penghematan hingga Rp306,7 triliun, termasuk pengurangan anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
“Insya Allah, kebijakan baru ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai. Semua aman, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar yang mencapai Rp12 triliun, pengelolaan belanja pegawai dilakukan secara disiplin dan terukur agar tetap berada dalam batas yang sehat, yaitu tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Saat ini, alokasi belanja pegawai Kukar mencapai Rp2,4 triliun, termasuk tambahan untuk 5.776 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru direkrut. Dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan efisien, Pemkab Kukar berhasil menjaga agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji, tidak ada tunggakan, dan tidak ada pemotongan anggaran pegawai.
“Belanja pegawai kita masih sangat mencukupi. Tidak ada yang tidak terbayar, menunggak, atau mengalami pemotongan,” lanjut Sunggono.
Ia menambahkan bahwa meskipun efisiensi anggaran tetap menjadi bagian dari strategi nasional, komitmen terhadap kesejahteraan pegawai tetap menjadi prioritas utama Pemkab Kukar. Hal ini dinilai penting agar para aparatur dapat bekerja secara optimal dan profesional tanpa terbebani kekhawatiran mengenai hak-hak mereka.
Di saat sejumlah daerah lain menghadapi tantangan fiskal yang signifikan, Kukar justru menunjukkan kestabilan anggaran dan kepastian pelayanan kepada pegawai, sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi pemerintahan.
Dengan kebijakan ini, ribuan pegawai di Kukar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan tenang, mendukung visi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.(wan/ADV/Diskominfo Kukar)






