KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka menanggulangi persoalan pengelolaan sampah secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyatakan komitmennya untuk menyiapkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kukar.
Kepala DLHK Kukar, Bapak Slamet Hadiraharjo, menyampaikan bahwa saat ini tengah dipersiapkan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) klaster yang akan melayani Kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman, dengan lokasi pembangunan yang direncanakan berada di wilayah Kecamatan Sebulu.
“Dokumen perencanaan telah dibahas dan saat ini kami memasuki tahap persiapan lahan. Kami sedang menelusuri kemungkinan pembebasan lahan milik pemerintah maupun hibah dari desa sebagai lokasi pembangunan TPA,” jelas beliau, dalam keterangannya pada Minggu, 2 Maret 2025.
Slamet juga mengungkapkan bahwa pada tahun ini telah dijadwalkan pembangunan dua unit TPA baru yang masing-masing berlokasi di Kecamatan Marangkayu dan Kecamatan Sebulu. Proses penyusunan dokumen perencanaan untuk kedua lokasi tersebut telah rampung, sementara pelaksanaan fisik pembangunan akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kukar, dengan koordinasi lintas sektor bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Tugas teknis dari kami di DLHK telah selesai. Selanjutnya, penganggaran akan dilakukan oleh Bappeda dan pelaksanaan pembangunan fisik akan dilaksanakan oleh PU,” tambah Slamet.
Selain pembangunan TPA, DLHK juga terus mengupayakan distribusi dan pengadaan tempat sampah di sejumlah kecamatan yang hingga kini belum mendapatkan fasilitas dasar
tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari program Kukar Peduli Lingkungan, yang bertujuan mendorong kesadaran dan tanggung jawab kolektif masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
Slamet menekankan bahwa seluruh permohonan pengadaan sarana dan prasarana dari pemerintah kecamatan maupun desa akan dievaluasi secara cermat guna memastikan kesiapan daerah dalam memelihara fasilitas yang diberikan.
“Kami akan mengevaluasi secara komprehensif setiap usulan yang masuk. Jangan sampai setelah mendapatkan fasilitas, tidak ada upaya konkret untuk menjaga dan merawatnya,” tegasnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh DLHK Kukar merupakan wujud keseriusan Pemerintah Daerah dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan, demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara. (ADV/DISKOMINFO KUTAI KARTANEGARA)






