Tenggarong — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, kebijakan pemerintah pusat mengenai pelaksanaan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut diberlakukan selama empat hari, yaitu pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025, sebagai langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang biasa terjadi pada masa arus mudik Lebaran, terutama di wilayah-wilayah padat seperti Pulau Jawa dan sekitarnya.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan pemerintahannya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek lokal yang berbeda dari konteks nasional. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan pernyataan tegas tersebut dalam keterangan resminya di Gedung DPRD Kukar, Rabu (26/03/2025).
Menurut Sunggono, meskipun kebijakan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat memiliki maksud baik, namun implementasinya harus tetap mempertimbangkan relevansi dan kondisi faktual masing-masing daerah. Ia menilai bahwa Kukar tidak menghadapi persoalan kemacetan atau gangguan lalu lintas yang signifikan menjelang Lebaran, sehingga tidak ada urgensi untuk menerapkan kebijakan WFH sebagaimana diterapkan di daerah lain.
“WFH itu adalah kebijakan dari pemerintah pusat yang tidak hanya menyangkut pengaturan sistem kerja ASN, tetapi juga langkah antisipatif terhadap peningkatan mobilitas masyarakat akibat mudik. Kebijakan ini tentu sangat tepat diterapkan di wilayah dengan lalu lintas yang padat, seperti di Pulau Jawa. Namun, konteksnya berbeda dengan Kukar,” ujar Sunggono.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi internal dan diskusi bersama seluruh jajaran, aktivitas pemerintahan di Kukar tetap berjalan normal dan tidak terdapat hambatan berarti dalam hal kehadiran maupun pelayanan publik. Oleh karena itu, ASN di Kukar tetap diharuskan hadir bekerja secara langsung di kantor hingga cuti bersama resmi diberlakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Kalau di Kukar, apa relevansinya? Kita tidak menghadapi kemacetan, dan operasional kantor tetap berjalan dengan baik. Sudah kami diskusikan secara menyeluruh, dan kami memutuskan tidak akan menerapkan WFH bagi ASN,” tegasnya.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga kedisiplinan dan optimalisasi pelayanan publik, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, saat masyarakat justru sangat membutuhkan akses cepat dan responsif terhadap layanan pemerintahan. Sunggono menegaskan bahwa keberadaan ASN di tempat kerja akan memastikan seluruh kebutuhan administratif masyarakat dapat tertangani secara maksimal dan tidak terganggu oleh kebijakan kerja jarak jauh.
Selain itu, langkah ini juga diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip efektivitas birokrasi dan akuntabilitas pelayanan, yang menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan tetap hadirnya ASN di kantor, Pemkab Kukar memastikan roda pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan optimal menjelang hari besar keagamaan.
Lebih jauh, Sunggono juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar untuk tetap menjaga etos kerja, meningkatkan profesionalisme, serta menunjukkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa momen Ramadan dan menjelang Idulfitri hendaknya menjadi ajang untuk memperkuat integritas serta menumbuhkan semangat pengabdian.
Dengan keputusan tersebut, Pemkab Kukar mengambil sikap adaptif namun kontekstual terhadap kebijakan nasional, dan secara tegas menunjukkan bahwa penerapan kebijakan pusat perlu disesuaikan dengan kondisi daerah. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi cerminan dari pemerintahan daerah yang responsif, realistis, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik yang menjadi hak setiap warga negara.(wan/ADV/Diskominfo Kukar)






