Kutai Kartanegara – Demi meningkatkan akurasi data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mewajibkan seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) untuk aktif melaporkan setiap kejadian kelahiran dan kematian di wilayahnya.
Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya kasus kematian yang tidak dilaporkan secara resmi karena dianggap tidak mendesak secara administratif—misalnya tidak berkaitan dengan pengurusan warisan atau pencairan dana pensiun.
“Jika seseorang meninggal dan tidak dilaporkan, maka secara administratif orang itu masih dianggap hidup. Ini bisa menimbulkan persoalan seperti tunggakan iuran BPJS, bahkan potensi munculnya pemilih fiktif saat pemilu,” terang Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, Rabu (09/04/2025).
Dua Strategi: Pemutakhiran dan Digitalisasi Pelaporan
Disdukcapil Kukar menempuh dua strategi utama:
- Pemutakhiran data, yang telah menemukan sebanyak 7.989 warga yang sudah meninggal namun belum memiliki akta kematian.
- Pelibatan aktif RT dalam sistem pelaporan digital terbaru. RT cukup mengunggah tiga dokumen:
- Foto Kartu Keluarga (KK) almarhum
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit
- KTP ahli waris
Jika laporan masuk di hari kerja, Disdukcapil menjamin akta kematian bisa diterbitkan di hari yang sama.
“Keluarga boleh tidak melapor karena merasa tidak perlu, tapi RT wajib melaporkan. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44,” tegas Iryanto.
Iryanto berharap, sistem yang lebih praktis dan cepat ini dapat mendorong masyarakat dan perangkat lingkungan untuk semakin sadar pentingnya tertib administrasi.
“Tujuannya agar tidak ada lagi warga ‘fiktif’ dalam sistem kependudukan kita,” pungkasnya.(wan/ADV/Diskominfo Kukar)






